Sabtu, 12 September 2015

e-PUPNS

SEKEDAR PEMEBRITAHUAN KEPADA KAWAN-KAWAN

Khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan kementrian agama, Menindaklanjuti Surat Sekertaris Jendral Kementrian Agama yang entah nomornya berapa saya sendiri lupa. Tentang pendataan E-PUPNS disampaikan hal-hal penting seperti berikut ini :
1. Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik yang disingkat E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang menginjak tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, Serta Validasi dan Verifikasi secara menyeluruh oleh instansi pusat / instansi daerah.
Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS

2. Menginformasikan kepada seluruh PNS untuk mempersiapkan  Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS sebagai bukti yang sah. Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS adalah sebagai berikut :
  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PNS
  3. Foto Copy Konfersi NIP Baru
  4. Foto Copy Karpeg Biasa
  5. Foto Copy Karpeg Elektrik
  6. Foto Copy SK Pengangkatan awal sampai Terakhir
  7. Foto Copy SK Berkala Terakhir
  8. Foto Copy SK jabatan awal sampai dengan SK jabatan akhir
  9. Foto Copy SK Tugas Belajar
  10. Foto Copy SK ijin Belajar
  11. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS.
  12. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada SK PangkatTerakhir.
  13. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto Copy KTP
  15. Foto Copy NPWP
  16. Foto Copy BPJS/ASKES
  17. DRH.
Berkas tersebut diatas dibuat rangkap 4 (Empat) dan diserahkna ke Kepegawaian untuk selanjutnya 1(satu) rangkap dikirim ke BKn, 1(satu) rangkap dikirim ke Biro Kepegawaian Kementrian Agama, 1 (satu) rangkap dikirim ke Kanwil Kementrian Agama Provinsi dan 1 (satu) rangkap untuk arsip kemenag.
Proses pelaksanaan E-PUPNS :
a. PNS melakukan Pendaftaran untuk mendapakan Nomor Registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir E-PUPNS ( Klik Disini Cara Mendaftar dan Mendapat Nomor Registrasi E-PUPNS ).
b. PNS mengisi Formulir E-PUPNS yang terdiri dari :
  1. Data Utama PNS
  2. Data Posisi
  3. Data Riwayat
  4. Data untuk PNS Guru ( Hanya diisi oleh PNS Guru )
  5. Data untuk PNS Dokter ( Hanya diisi oleh PNS Dokter )
  6. Data Stakeholder, antara lain membuat data Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
c. Verifikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaian antara data dengan bukti fisik berkas-berkas yang dimiliki.
d. Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS :
  1. Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan nopember.
  2. proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir desember. 
d. Sanksi :
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud diatas maka pelayanan mutasi kepegawaian tidak akan diproses. 
Nah sekarang sudah tau kan apa saja Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS. Jika sudah tau dan paham yuk mulai sekarang dipersiapkan dan segera diserahkan ke yang bersangkutan biar Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS anda bisa segera diproses dan anda terbebas dari beban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar